MAKALAH
KELUARGA BERENCANA DAN KEPENDUDUKAN
Makalah ini disusun untuk
memenuhi Tugas Mata Kuliah Masailul Fiqiyah
Dosen pembimbing :H.Muh Machrus Sa,g M.Pd
Disusun oleh :
1.
Imam Azhari
2.
Miftahul Hadi
3.
Muhamad Saiful Ghufron
SEMESTER VI A
PROGRAM STUDY
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NAHDLOTUL ULAMA’ PURWOREJO
TAHUN
AJARAN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Makalah berjudul
Keluarga Berencana Dan Kependudukan ini membahas tentang hukum dimana
dikalangan masyarakat populer dengan adanya masalah-masalah yang
dikeluhkesahkan. Dan banyak dikalangan primitive yang tak di jamah oleh manusia
akhirnya kerepotan dalam mencari solusi ataupun referensi. Di dalam
keluarga,makalah ini disusun menurut kebutuhan yang disempurnakan dalam mata
kuliah Masailu Fiqhiyah.
Motif yang
mendorong penulis untuk makalah ini, ialah untuk ikut serta mengisi kekurangan
kepustakaan dalam Ilmu Agama Islam terutama dalam ilmu fiqih.
Akhirnya, harapan penulis semoga
segala usaha dalam menyusun makalah ini yang sederhana ini bisa menjadi amal
jariya, dan hanya kepada Allah kita memohon hidayah, Ridho dan taufik-Nya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam menyikapi kemajuan – kemajuan yang terjadi diberbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, seperti halnya kemajuan tekhnologi dan ilmu kedokteran. Sehingga banyak sekali masyarakat – masyarakat yang mencari solusi tentang persoalnya dengan menunjuk ilmu kedokteran sebagai penjawabnya, yang dalam hal ini para Ulama’ Fuqoha’ tidak melakukannya.
Semisal Imam Abu hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Padahal harus dilakukan pada masa sekarang. Sehingga sangat perlu pada diri seseorang buku masailul fiqiyah, seperti masalah KB dan kependudukan, sehingga kita bisa mengetahui dari hukum tersebut, yang akhirnya kita tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa penegertian KB dan Kependudukan?
2. Bagaimanakah hukum keluarga berencana menurut Islam?
3. Manakah alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam?
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui penegertian keluarga berencana dan kependudukan
2. Mengetahui hukum keluarga berencana menurut Islam
3. Mengetahui alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam
A. Latar Belakang
Dalam menyikapi kemajuan – kemajuan yang terjadi diberbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, seperti halnya kemajuan tekhnologi dan ilmu kedokteran. Sehingga banyak sekali masyarakat – masyarakat yang mencari solusi tentang persoalnya dengan menunjuk ilmu kedokteran sebagai penjawabnya, yang dalam hal ini para Ulama’ Fuqoha’ tidak melakukannya.
Semisal Imam Abu hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Padahal harus dilakukan pada masa sekarang. Sehingga sangat perlu pada diri seseorang buku masailul fiqiyah, seperti masalah KB dan kependudukan, sehingga kita bisa mengetahui dari hukum tersebut, yang akhirnya kita tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa penegertian KB dan Kependudukan?
2. Bagaimanakah hukum keluarga berencana menurut Islam?
3. Manakah alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam?
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui penegertian keluarga berencana dan kependudukan
2. Mengetahui hukum keluarga berencana menurut Islam
3. Mengetahui alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari
berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau
pencegahan pertemuan anara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan
sekitar persetubuhan.Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa keluarga
berencana adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha
untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan
memperaktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang
mempelajari dinamika kependudukan manusia, Meliputi di dalamnya ukuran,
struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah
setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis
kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu
yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.
B.
KB dan Kependudukan
Pertambahan pendudukan di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan
peningkatan perekonomian Negara. Pertambahan penduduk lebih
cepat, sedangkan perekonomian Negara jaul lebih ketinggalan dari padanya.
Kalau hal tersebut di atas
tidak segera ditanggulanginya maka akan berpengaruh negatif terhadap pembengunan
nasional, karena pemerintah bisa kewalahan menyediakan sarana perekonomian,
fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat wisata dan sebagainya.
Dengan menyadari ancaman yang
bakal terjadi, maka pemerintah membentuk Program Nasioanal Kependudukan dan
Keluarga berencana yang memepunyai tujuan demokrafis yakni menurunkan
pertumbuhan penduduk. Sudah tentu Program Nasional Kependudukan dan KB itu
hanya bisa berhasil dengan baik, apabila mendapat respon yang positif dari
seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kegiatan selanjutnya,
keluarga berencana di indonesia mengalami proses yang tidak jauh berbeda dengan
apa yang terjadi di negara-negara yang sedang berkembang lainnya yaitu, sangat
ditentukan oleh alasan kesehatan. Tetapi perkembangan selanjutnya semakin disadari
lagi, bahwa permasalahannya bertambah luas, dimana keluarga berencana dianggap
sebagai slah satu cara untuk menurunkan angka kelahiran, sebagai satu sarana
umtuk mengendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat.
Tujuan Keluarga Berencana :
Meningkatkan kesejahteraan ibu, dalam rangka mewujudkan NKKBS ( norma keluarga kecil
bahagia sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat sejahtera dengan
mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk
C. Keluarga Berencana dalam
pandangan Islam
Keluarga Berencana termasuk masalah kontroversi,
hingga kini dikalangan umat Islam, terdapat dua pendapat, ada yang membolehkan
ada yang melarang. Ada beberapa alasan dari beberapa ulama yang memeperbolehkan
keluarga berencana, daiantaranya dari segi kesehatan ibu. Keluarga berencana
telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaaan dalam keluarga.
Intinya , tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan
dengan keluarga jika kelak memiliki anak. Dilain pihak, beberapa Ulama
berpendapat bahwa KB itu haram. Hal ini didasarkan dalam firman Allah, QS
Al-Isra’ ; 31 yang berbunyi :
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ
خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ
خِطْئًا كَبِيرً
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
Oleh
karena itu, mereka tidak memperbolehkan KB. Rosulallah SAW sangat menganjurka
umatnya untuk memiliki keturunan yang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal
banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat
mengisis alam semesta ini dengan manusia yang shali dan beriman.
Hukum keluarga berencana dalam,Islam
dilihat dari dua pengertian
1. Tahdid Annasl (pembatasan kelahiran)
Jika KB
dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak
membatasi kelahiran bahkan terdapatr banyak hadits yang medorong umat islam
untuk memperbanyak anak. Misalnya ,tidak boleh membunuh anak apalagi karena
takut miskin atau tidak mampu memberi nafkah.
Allah
berfirman dalam QS Al-Isra’ ; 31 yang berbunyi
وَلَا تَقْتُلُوا
أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ
كَانَ خِطْئًا
كَبِيرً Artinya:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang
akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh
mereka adalah suatu dosa yang besar.
2. Tanzhim Annashl (pengaturan kelahiran)
Jika
program keluaga berencana dimaksudkan hanya memperlambat kehamialn untuk suatu
waktu dan tidak memutuskan sama sekali (masih bisa hamil lagi), maka hukumnya
mubah karena suatu alasan seperti ingin mendidik anak terlebih dahulu. Tetapi
kalau tidak ada alasan sama sekali maka hukumnya makruh.[1]
Mengenai Hadits Nabi yang dapat
dijadikan dalil untuk mmbenarkan KB antara lain adalah sebagai berikut:
عن جابرقال, كنانعزل على
عهدرسول الله صلى الله عليه وسلم والقران ينزل (متفق عليه)
Diriwayatkan dari Jabir RA, Ia berkata,’’Kami melakukan
’azal dimasa Rasululloh pada waktu ayat-ayat Al-Quran masih diturunkan dan tak
ada satu ayat pun yang melarangnya”.(Hadits riwayat Al-Bukhori dan Muslim). Dan
menurut lafal muslim,”Kami melakukan ’azal dimasa Rasululloh dan hal
ini di ketahui Nabi dan Nabi tidak melarangnya.[2]
Hadits tersebut
menjelaskan bahwa ‘azl (mengeluarkan sperma diluar rahim) yang dilakukan orang
dalam rangka usaha menghindari kehamilan maka hukumnya makruh. Begitu pula
dengan meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu
yang memutuskan kehamilan sama sekali artinya tidak bisa hamil lagi maka
hukumnya haram, terkecuali kalau ada bahaya, misalnya terlalu banyak melahirkan
anak yang menurut pendapat orang ahli dalam bidang tersebut, hal ini bisa
menjadikan bahaya maka hukumnya boleh. [3]
Alat kontrasepsi yang
diperbolehkan dalam Islam
Untuk
wanita
a. Pil
b. Obat
suntik
c. Susuk
d. Cara – cara tradisional dan metode yang sederhana,misalnya:
minum jamu
Untuk
pria
a.
Kondom
b.
Coitus
interruptus
Alat
kontrasepsi yang dilarang dalam Islam
Untuk wanita
a.
Menstrual Regulation ( MR )
atau pengguguran kandungan yang masih muda.
b.
Abortus / pengguguran
kandungan yang sudah bernyawa
c.
Ligasi tuba ( mengikat
saluran ovum ) dan tabektomi ( mengangkat tempat ovum ) kedua istilah tersebut
disebut sterilisasi.
Untuk pria
a.
Vasektomi ( mengikat atau
memutuskan saluran sperma dari buaf zakar ) cara ini juga disebut sterilisasi.[4]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Keluarga Berencana adalah istilah yang resmi
digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan memperaktekkan gagasan keluarga kecil
yang potensial dan bahagia.
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika
kependudukan manusia, Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi
penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat
kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.
Daftar Pustaka
Zuhdi,Masifuk. (Masail Fiqhiah)Jakarta.
PT. Gunung Agung.1997
Mahfudh,Sahal. (Keputusan
Muktamar,Munas,dan Konbes NU). Jawa Timur. Lajnah Ta’lif Wan Nasyr NU.
www. Google. Com
[1]
wikipedia
[2]
Prof Drs H Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah. Jakarta. Toko Gunung Agung.
1987. Hal 62
[3]
Bahtsul Masail NU ke 1 18-20 April 1960 M
[4]
www. Google.com
1 komentar:
Casinos & Casino Games in Las Vegas, Nevada - Dr.
With more than 2,000 of the newest slot 여수 출장마사지 machines, this 청주 출장샵 slot has 제천 출장안마 made for an unforgettable experience. Play in your 논산 출장샵 browser for real 여수 출장마사지 money in the
Posting Komentar