Halaman

Rabu, 16 April 2014

Keluarga Berencana dan Kependudukan



MAKALAH
KELUARGA BERENCANA DAN KEPENDUDUKAN

Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Masailul Fiqiyah
                                           Dosen pembimbing :H.Muh Machrus Sa,g M.Pd

Disusun oleh :
1.      Imam Azhari
2.      Miftahul Hadi
3.      Muhamad Saiful Ghufron
SEMESTER VI A

PROGRAM STUDY PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLOTUL ULAMA’ PURWOREJO
                                                    TAHUN AJARAN 2013/2014





KATA PENGANTAR

Makalah berjudul Keluarga Berencana Dan Kependudukan ini membahas tentang hukum dimana dikalangan masyarakat populer dengan adanya masalah-masalah yang dikeluhkesahkan. Dan banyak dikalangan primitive yang tak di jamah oleh manusia akhirnya kerepotan dalam mencari solusi ataupun referensi. Di dalam keluarga,makalah ini disusun menurut kebutuhan yang disempurnakan dalam mata kuliah Masailu Fiqhiyah.
Motif yang mendorong penulis untuk makalah ini, ialah untuk ikut serta mengisi kekurangan kepustakaan dalam Ilmu Agama Islam terutama dalam ilmu fiqih.
            Akhirnya, harapan penulis semoga segala usaha dalam menyusun makalah ini yang sederhana ini bisa menjadi amal jariya, dan hanya kepada Allah kita memohon hidayah, Ridho dan taufik-Nya.



                                                                         BAB I

                                               PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
       Dalam menyikapi kemajuan – kemajuan yang terjadi diberbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, seperti halnya kemajuan tekhnologi dan ilmu kedokteran. Sehingga banyak sekali masyarakat – masyarakat yang mencari solusi tentang persoalnya dengan menunjuk ilmu kedokteran sebagai penjawabnya, yang dalam hal ini para Ulama’ Fuqoha’ tidak melakukannya.
Semisal Imam Abu hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Padahal harus dilakukan pada masa sekarang. Sehingga sangat perlu pada diri seseorang buku masailul fiqiyah, seperti masalah KB dan kependudukan, sehingga kita bisa mengetahui dari hukum tersebut, yang akhirnya kita tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah.

B. Rumusan Masalah
         1. Apa penegertian KB dan Kependudukan?
         2. Bagaimanakah hukum keluarga berencana menurut Islam?
         3. Manakah alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam?

C. Tujuan Pembahasan
       1. Mengetahui penegertian keluarga berencana dan kependudukan
       2. Mengetahui hukum keluarga berencana menurut Islam
 
     3. Mengetahui alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan anara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan memperaktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia, Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.

B.     KB dan Kependudukan
Pertambahan pendudukan di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan peningkatan perekonomian Negara. Pertambahan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian Negara jaul lebih ketinggalan dari padanya.
Kalau hal tersebut di atas tidak segera ditanggulanginya maka akan berpengaruh negatif terhadap pembengunan nasional, karena pemerintah bisa kewalahan menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat wisata dan sebagainya.
Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah membentuk Program Nasioanal Kependudukan dan Keluarga berencana yang memepunyai tujuan demokrafis yakni menurunkan pertumbuhan penduduk. Sudah tentu Program Nasional Kependudukan dan KB itu hanya bisa berhasil dengan baik, apabila mendapat respon yang positif dari seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kegiatan selanjutnya, keluarga berencana di indonesia mengalami proses yang tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negara-negara yang sedang berkembang lainnya yaitu, sangat ditentukan oleh alasan kesehatan. Tetapi perkembangan selanjutnya semakin disadari lagi, bahwa permasalahannya bertambah luas, dimana keluarga berencana dianggap sebagai slah satu cara untuk menurunkan angka kelahiran, sebagai satu sarana umtuk mengendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat.


Tujuan  Keluarga Berencana :
Meningkatkan kesejahteraan ibu, dalam rangka  mewujudkan NKKBS ( norma keluarga kecil bahagia sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk
C.    Keluarga Berencana dalam pandangan Islam

Keluarga Berencana termasuk masalah kontroversi, hingga kini dikalangan umat Islam, terdapat dua pendapat, ada yang membolehkan ada yang melarang. Ada beberapa alasan dari beberapa ulama yang memeperbolehkan keluarga berencana, daiantaranya dari segi kesehatan ibu. Keluarga berencana telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaaan dalam keluarga. Intinya , tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan keluarga jika kelak memiliki anak. Dilain pihak, beberapa Ulama berpendapat bahwa KB itu haram. Hal ini didasarkan dalam firman Allah, QS Al-Isra’ ; 31 yang berbunyi :
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرً                
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
Oleh karena itu, mereka tidak memperbolehkan KB. Rosulallah SAW sangat menganjurka umatnya untuk memiliki keturunan yang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisis alam semesta ini dengan manusia yang shali dan beriman.
Hukum keluarga berencana dalam,Islam dilihat dari dua pengertian
1.      Tahdid Annasl (pembatasan kelahiran)
Jika KB dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak membatasi kelahiran bahkan terdapatr banyak hadits yang medorong umat islam untuk memperbanyak anak. Misalnya ,tidak boleh membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberi nafkah.
Allah berfirman dalam QS Al-Isra’ ; 31 yang berbunyi
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا        كَبِيرً                                                                                                                              Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
2.      Tanzhim Annashl (pengaturan kelahiran)
Jika program keluaga berencana dimaksudkan hanya memperlambat kehamialn untuk suatu waktu dan tidak memutuskan sama sekali (masih bisa hamil lagi), maka hukumnya mubah karena suatu alasan seperti ingin mendidik anak terlebih dahulu. Tetapi kalau tidak ada alasan sama sekali maka hukumnya makruh.[1]
Mengenai Hadits Nabi yang dapat dijadikan dalil untuk mmbenarkan KB antara lain adalah sebagai berikut:
عن جابرقال, كنانعزل على عهدرسول الله صلى الله عليه وسلم والقران ينزل (متفق عليه)
Diriwayatkan dari Jabir RA, Ia berkata,’’Kami melakukan ’azal dimasa Rasululloh pada waktu ayat-ayat Al-Quran masih diturunkan dan tak ada satu ayat pun yang melarangnya”.(Hadits riwayat Al-Bukhori dan Muslim). Dan menurut lafal muslim,”Kami melakukan ’azal dimasa Rasululloh dan hal ini di ketahui Nabi dan Nabi tidak melarangnya.[2]

Hadits tersebut menjelaskan bahwa ‘azl (mengeluarkan sperma diluar rahim) yang dilakukan orang dalam rangka usaha menghindari kehamilan maka hukumnya makruh. Begitu pula dengan meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali artinya tidak bisa hamil lagi maka hukumnya haram, terkecuali kalau ada bahaya, misalnya terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang ahli dalam bidang tersebut, hal ini bisa menjadikan bahaya maka hukumnya boleh. [3]
Alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam
Untuk wanita
a.       Pil
b.      Obat suntik
c.       Susuk
d.      Cara – cara tradisional dan metode yang sederhana,misalnya: minum jamu
Untuk pria
a.       Kondom
b.      Coitus interruptus
Alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam
Untuk wanita
a.       Menstrual Regulation ( MR ) atau pengguguran kandungan yang masih muda.
b.      Abortus / pengguguran kandungan yang sudah bernyawa
c.       Ligasi tuba ( mengikat saluran ovum ) dan tabektomi ( mengangkat tempat ovum ) kedua istilah tersebut disebut sterilisasi.
Untuk pria
a.       Vasektomi ( mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buaf zakar ) cara ini juga disebut sterilisasi.[4]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

 Keluarga Berencana adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan memperaktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.

         Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia, Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.
















Daftar Pustaka

Zuhdi,Masifuk. (Masail Fiqhiah)Jakarta. PT. Gunung Agung.1997
Mahfudh,Sahal. (Keputusan Muktamar,Munas,dan Konbes NU). Jawa Timur. Lajnah Ta’lif Wan Nasyr NU.
www. Google. Com


[1] wikipedia
[2] Prof Drs H Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah. Jakarta. Toko Gunung Agung. 1987. Hal 62
[3] Bahtsul Masail NU ke 1 18-20 April 1960 M
[4] www. Google.com



1 komentar:

pandorrafagundes mengatakan...

Casinos & Casino Games in Las Vegas, Nevada - Dr.
With more than 2,000 of the newest slot 여수 출장마사지 machines, this 청주 출장샵 slot has 제천 출장안마 made for an unforgettable experience. Play in your 논산 출장샵 browser for real 여수 출장마사지 money in the